Skip to Content

ANGGOTA DPR RI PERIHAL LARANGAN PEMBACAAN PUISI RAHARDI DI TIM

Foto SIHALOHOLISTICK

JAKARTA : Anggota DPR RI Anang Adenansi menyesalkan pelarangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib, terhadap pementasan baca puisi penyair F. Rahardi di TIM tgl. 22 yang lalu. Dan larangan itu lebih disesalkan lagi karena dikeluarkan justru menjelang akan diadakan pementasan, di mana karcis sudah terjual.

Kepada wartawan di ruang kerjanya gedung DPR-RI Senayan, selanjutnya Anang mengemukakan, ia sudah membaca empat lusin sajak F. Rahardi. Ia tidak melihat di dalam sajak-sajaknya penyair tersebut, hal-hal yang merongrong Pemerintah. Diakui bahasanya memang tidak lazim di telinga awam, tetapi itu kan bahasa penyair, katanya.

Menurut Anang, penyair di dalam kumpulan sajaknya menempatkan dirinya sebagai sang koruptor, karena itu sajak-sajak itu disebut kumpulan harian sang koruptor.

Perlu partisipasi masyarakat :

Oleh sebab itu melarang pembacaan sajak tersebut, menurut hemat Anang, justru bisa menimbulkan anggapan yang bukan-bukan. Padahal, Pemerintah sendiri saat ini secara gigih berusaha memberantas korupsi, dan usaha itu semakin ditingkatkan. Golkar dalam pernyataan politiknya juga menempatkan pemberantasan korupsi dalam programnya, ujar Anang yang juga ketua dept. Penbidmassmed DPP Golkar.

Ditegaskan, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa bukan semata-mata tugas Pemerintah saja, tapi juga diperlukan partisipasi masyarakat. Disitu pentingnya kritik sosial dikembangkan secara sehat dan bertanggungjawab.

Bahkan Anang tidak yakin larangan itu adalah merupakan kebijaksanaan dari Pemerintah, mungkin larangan tersebut hanya ide dari sementara aparat, karena hanya lewat telepon.

Untuk itu ia mengharapkan, masalah pelarangan tersebut segera dijernihkan dan pihak berwajib segera mengeluarkan penjelasan resmi, supaya tidak menimbulkan keraguan di masyarakat. (Buana/W-54)

Sumber : Berita Buana, 25-1-86

Komentar

Tulis komentar baru

Materi isian ini bersifat rahasia dan tidak ditampilkan ke publik.


Terpopuler Hari Ini

Sebulan Terakhir

Terpopuler