Pasca disahkannya Perda Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa, maka sehari dalam satu pekan masyarakat Jawa Tengah (Jateng) bakal diwajibkan berkomunikasi menggunakan bahasa Jawa.
Anggota DPRD Jateng, Muhammad Zen, mengatakan kewajiban berbahasa Jawa ini merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17/2012 yang baru ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan, Kamis (10/5).
Komentar Terbaru