Skip to Content

Apa Kabar Dana Desa ???

Foto KristoforusArakian
files/user/8047/IMG_9146_0.JPG
IMG_9146.JPG

Saya merasa terpanggil untuk menelusuri lebih dalam guna mengawal pengeksekusian program kerja desa dengan harapan agar kiranya kue – kue pembangunan yang disodorkan ke desa dalam bentuk dana desa dapat membantu masyarakat keluar dari penjara kesenjangan ekonomi untuk mempertegas eksistensi, loyalitas dan dedikasi penulis sebagai generasi dan pemuda.

 

Pembangunan Desa merupakan cara dan pendekatan yang diprogramkan oleh negara (pemerintah dan masyarakat) dengan mengerahkan kemampuan yang dimiliki untuk membangun masyarakat dipedesaan. Pembangunan Desa merupakan kewajiban dan tanggung jawab politis negara dalam usaha memecahkan masalah sosial ekonomi negara.

Menurut Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa disebutkan bahwa diselenggarkan oleh pemerintah Desa dengan mengikutsertakan Badan permusyawaratan desa dan unsur mmasyararakat secara partisipatif guna pemanvaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam mencapai tujuan pembangunan desa. Leb­ih lanjut dijelaskan, pembangunan desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasi oleh kepala desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan semangat gotong royong guna mewujudkan pengarusutamaan perdamain, kesejahteraan dan keadilan sosial.

Pemerintah desa menyusun perencanaan pembangun desa sesuai kewenangan dan mengacu pada perencaaan pembangunan Kabupaten/Kota. Untuk mengkoordinasikan pembangunan desa, Kepala Desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan pihak ketiga. Pembangunan desa mencakup bidang penyelenggara pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa. Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 tahun, rencana pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka satu tahun dan ditetapkan dengan peraturan desa, dan perencanaan pembangunan desa yang baik dilakukan oleh masyarakat desa sendiri, karena masyarakat yang tahu apa masalah yang dihadapi, apa potensi yang ada di wilayahnya dan mereka akan tahu apa yang harus dilakukan. Paling tidak perencanaan pembangunan desa termuat dalam dokumen yang disusun secara partisipatif dalam Rencana Kerja Panjang Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP).

Program Nawacita yang dicetuskan pemerintahan Republik Indonesia dibawah nahkoda Joko Widodo – Yusuf Kalla ini merupakan Program unggulan dimana desa membangun kota menatap dengan maksud agar kiranya dapat menopang ekonomi masyarakat desa sebagai orientasi utama. Program ini di fasilitasi Kementrian Desa dibawah Komando Presiden dengan mengelontorkan dana kesetiap desa untuk dieksekusi. Pertanyaan sederhananya adalah apakah pagu dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat sudah mencapai target dimana sudah mampu menopang ekonomi masyarakat desa ??? ketika sodoran program yang digagas pemerintah desa dan segenap lembaga masyarakat lebih mengarah pada pembangunan fisik bukan program pemberdayaan masyarakat desa ??? Porsi 40% pembangunan fisik dan 60% pemberdayaan secara gamblang memberi gambaran bahwa pemberdayaan dengan persentase yang lebih besar mestinya diproritaskan dengan membentuk BUMDes sebagaimana yang diintruksikan oleh Konstitusi dalam UU Desa agar mampu mengakomodir semua keluhan masyarakat terkait kesenjangan ekonomi baik dari sektor pertanian, perikanan, peternakan, ekonomi kreatif dan juga hasil komoditi musiman yang kerap dipermainkan digelanggang pasar akibat konspirasi gelap antara pemangku kepentingan dengan para feodalis atau pemilik modal bisa diminimalisir.

Disini secara empirik dapat kita saksikan sebuah tragedi menarik dimana pembangunan fisik yang dikemas dalam bentuk proyek – proyek lebih dimasifkan karena tawaran akumulasi kapital hasil negosiasi pemerintah desa dengan para kontraktor. Pembangunan fisik mengalami peningkatan yang signifikan dengan peluang kejahatan – kejahatan struktural yang terselubung berpotensi besar bisa saja terjadi dimana elit – elit desa kerapkali bangga dengan tindakan menjarah rumahnya sendiri demi kepentingan – kepentingan spasial semata. Inilah yang merupakan keresahan masyarakat desa hari ini dimana perilaku elit – elit desa yang diibaratkan perilaku predatory local dengan akumulasi kapital yang menjadi iming – iming.

 

Desa Hurung, Kecamatan Adonara Barat - Kabupaten Flores Timur

Kopi Hitam & Perempuan Hebat


Lelaki Konservatif

Komentar

Tulis komentar baru

Materi isian ini bersifat rahasia dan tidak ditampilkan ke publik.


Terpopuler Hari Ini

Sebulan Terakhir

Terpopuler