Skip to Content

Komersialisasi Puisi: Apa yang Harus Diperhatikan Penulis?

Foto indra

Tanggal 28 April setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Puisi Nasional yang bertepatan dengan peringatan hari wafatnya mendiang Chairil Anwar. Chairil merupakan penyair yang melahirkan 96 karya di antaranya 70 karya puisi.

Sejak era mendiang Chairil Anwar hingga kini, dunia puisi tanah air semakin berkembang, bahkan semakin banyak karya puisi yang diangkat atau digubah menjadi lagu atau film. Beberapa di antaranya adalah Hanya Isyarat dalam film omnibus Rectoverso yang diangkat dari puisi karya sastrawan Dee Lestari dan Hujan Bulan Juni yang diangkat dari puisi sastrawan Sapardi Djoko Damono. Lalu sebenarnya bagaimana potensi komersialisasi puisi di Indonesia?

"Komersialisasi puisi di Indonesia semakin berkembang, terutama didukung dengan perkembangan media sosial yang pesat. Sering kita lihat syair puisi yang dikembangkan menjadi lagu atau film," ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anggoro Dasananto pada 27 April 2023.

Menurut Anggoro, di tengah meningkatnya komersialisasi atas puisi, para penulis harus semakin gencar melakukan pelindungan atas karyanya, salah satunya dengan melakukan pencatatan ciptaan di DJKI.

"Pencatatan puisi menjadi penting ketika nantinya puisi tersebut akan dikomersialisasi. Pencatatan ini berfungsi sebagai dokumentasi hukum kepemilikan puisi tersebut," lanjutnya.

Secara umum, Anggoro menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan seorang penulis puisi sebelum melakukan komersialisasi atas karyanya. Pertama, misalnya dalam film yang diangkat dari puisi, harus diperhatikan kepemilikan hak atas film. Apabila penulis puisi dilibatkan dalam pembuatan naskah maka harus disebutkan juga kepemilikan hak atas naskah tersebut.

Kedua, perhatikan perjanjian terkait hak dan kewajiban yang diberikan kepada penulis puisi, contohnya harus tertulis bahwa film tersebut diadaptasi dari puisi karangan sang penulis. Hal ini dikarenakan, adanya hak moral (pengakuan atas karya) yang harus dipatuhi oleh pengguna karya.

Selanjutnya, dari sisi hak ekonomi, saat melakukan komersialisasi puisi, imbalan atas penggunaan karya puisi dituangkan dalam kesepakatan antar pihak dengan pembagian keuntungan ataupun bentuk kesepakatan lainnya.

"Saat ini memang belum ada pengaturan khusus mengenai royalti atas puisi. Namun, dalam kesepakatan tetap harus dijelaskan nominal imbalan yang didapatkan oleh pemilik karya secara rinci," terang Anggoro.

Anggoro berpesan kepada seluruh penulis puisi untuk terus semangat berkarya dan bagi para penulis puisi yang memiliki pertanyaan pertanyaan terkait hak cipta dapat langsung berkonsultasi dengan DJKI agar setiap hak penulis dapat terpenuhi. Selamat Hari Puisi Nasional!

(LAN)


kumparan.com, Jum'at, 28 April 2023 19:49 WIB

Komentar

Tulis komentar baru

Materi isian ini bersifat rahasia dan tidak ditampilkan ke publik.


Terpopuler Hari Ini

Sebulan Terakhir

Terpopuler