Skip to Content

PENULIS '33 TOKOH SASTRA' SIAP MINTA MAAF KE PELUKIS HANAFI

Foto SIHALOHOLISTICK

Reporter : Laurencius Simanjuntak | Kamis, 23 Januari 2014 16:48

 

Merdeka.com - Agus S Sarjono, anggota tim juri sekaligus penulis buku '33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh', siap meminta maaf kepada Hanafi, jika tindakan pihaknya telah menyakiti pelukis abstrak itu.

Sebelumnya, Hanafi menyebut Tim 8 telah mengambil tanpa izin lukisannya yang berjudul 'Dalam Genangan' untuk sampul buku terbitan KPG tersebut.

"Saya akan minta maaf kalau itu menyakiti Mas Hanafi," kata Agus saat dihubungi merdeka.com, Kamis (23/1).

Agus mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah bermasalah dalam menggunakan karya-karya Hanafi untuk penerbitan sastra. Semua, kata dia, atas dasar hubungan pertemanan.

Soal izin penggunaan lukisan 'Dalam Genangan' untuk sampul buku, Agus mengklaim, hal itu sudah disampaikan secara lisan kepada istrinya. "Sama Mas Hanafi dan istrinya kan sama saja," kata mantan Ketua Komite Sastra Dewan Kesenian Jakarta (DKJ).

Agus mengaku belum menghubungi atau mendatangi langsung Hanafi karena berbagai kesibukan. "Ini bagian yang tertunda. Karena saya mau menemui Mas Hanafi sedang di Ternate, dan ketika Mas Hanafi ada, saya yang tidak bisa," kata Agus.

Namun demikian, kata Agus, pihaknya akan segera menemui Hanafi untuk menjelaskan persoalan ini. "Besok atau lusa saya akan menemuinya," janji Agus yang juga redaktur majalah sastra Horison ini.

Seperti diketahui, buku '33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh' karya Tim 8 telah mengundang polemik. Bukan hanya isinya yang menobatkan konsultan politik Denny JA sebagai salah satu tokoh sastra paling berpengaruh, namun juga sampul buku yang belakangan diketahui diambil tanpa izin. Pelukis Hanafi mempersoalkan Tim 8 yang menurutnya telah mencatut lukisannya.

Sejumlah pencinta sastra bahkan sudah membuat petisi untuk menghentikan sementara peredaran buku tersebut.

Komentar

Tulis komentar baru

Materi isian ini bersifat rahasia dan tidak ditampilkan ke publik.


Terpopuler Hari Ini

Sebulan Terakhir

Terpopuler