Skip to Content

Setiap Rabu Warga Bandung Wajib Nyarios Bahasa Sunda

Foto indra

Bagi warga Bandung, setiap hari Rabu diwajibkan menggunakan bahasa Sunda dalam segala aktivitasnya. Hal tersebut menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda, Senin (28/5/2012).

Walikota Bandung Dada Rosada mengatakan dengan disahkan Perda tersebut maka masyarakat harus siap melaksanakannya. "Harus siap. Ini 'kan enggak sulit menggunakan bahasa Sunda," jelas Dada saat ditemui usai Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Raperda di Gedung Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (28/5/2012).

Meski Perda tersebut sudah disahkan, tetap harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota (Perwal). Namun Dada menilai penggunaan bahasa Sunda tiap Rabu itu segera dilaksanakan tanpa harus menunggu Perwal.

"Lebih cepat, lebih baik penggunaaan bahasa Sunda ini. Sebetulnya tanpa Perwal juga sudah bisa dimulai. Kita perlu memilihara dan mengembangkan bahasa, satra, dan aksara Sunda. Saat ini plang (bagian bawah) nama-nama jalan di kota Bandung sudah memakai aksara Sunda," Dada.

Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan mengatakan Perda tersebut bisa dilaksanakan setelah Perwal keluar. "Makanya saya meminta Perwal ini diutamakan, sehingga Perda Penggunaan Pelestarian Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda, bisa segera dilaksanakan," jelas Erwan ditemui di tempat sama.

Perda itu menyebutkan sasaran penggunaan, pemeliharaan dan pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Sunda ialah kegiatan belajar mengajar pendidikan bahasa, sastra, dan aksara Sunda bagi peserta didik di setiap jenjang dan satuan pendidikan formal dan pendidikan non formal sesuai dengan tuntutan kurikulum muatan lokal wajib.

Sasaran lain yakni kehidupan masyarakat yang santun dan bermartabat dengan berbahasa Sunda secara baik dan benar. Selain itu sasarannya di pemerintahan terhadap penggunaan, pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara Sunda.

 

Ini Tujuan Perda Penggunaan Bahasa Sunda Tiap Rabu

Walikota Bandung Dada Rosada merespon positif atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda. Sesuai isi Perda, maka tiap Rabu masyarakat Kota Bandung wajib berkomunikasi memakai bahasa Sunda.

"Kami menilai ini sebagai bentuk kepedulian Dewan yang terhormat terhadap kelestarian budaya Sunda. Terutama untuk mengantisipasi melemahnya penggunaan, pemeliharaan, dan pengembangan bahasa ibu," jelas Dada dalam sambutan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusab Raperda di Gedung Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (28/5/2012).

Dada menerangkan, masyarakat Kota Bandung harus siap melaksanakan Perda tersebut. Tak lain tujuannya sebagai upaya memelihara dan melestarikan nilai-nilai luhur budaya Sunda dalam kehidupan sosial. Selain itu, lanjut Dada, guna menguatkan jatidiri masyarakat Kota Bandung yang santun, ramah, dan bermartabat.

"Sebagai konsekuensinya, bahasa Sunda wajib digunakan setiap Rabu di lingkungan masyarakat, pendidikan formal dan nonformal. Juga di lingkungan Pemkot Bandung, termasuk lingkungan Dewan, agar dapat menumbuhkembangkan penggunaan bahasa Sunda di setiap ruang dan kesempatan," tutur Dada.

Sementara itu pemilihan hari Rabu, menurut Anggota Pansus 3 Tatang Suratis tidak ada filosofi khusus. "Kami pilih Rabu bukan karena spritual atau petunjuk dukun ya,. Ini hanya untuk efektifitas saja. Rabu kan berada di tengah-tengah hari kerja Senin hingga Jumat. Kalau istilah Sunda sih siger tengah," jelasnya.


bandung.detik.com, Senin, 28 Mei 2012 15:27 WIB

bandung.detik.com, Senin, 28 Mei 2012 19:37 WIB

Komentar

Tulis komentar baru

Materi isian ini bersifat rahasia dan tidak ditampilkan ke publik.


Terpopuler Hari Ini

Sebulan Terakhir

Terpopuler