Skip to Content

DPR-RI SAHKAN RUU BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN MENJADI UNDANG-UNDANG

Foto Hikmat
DPR-RI SAHKAN RUU BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN MENJADI UNDANG-UNDANG
DPR-RI SAHKAN RUU BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN MENJADI UNDANG-UNDANG

pusatbahasa.depdiknas.go.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang dipimpin oleh Ketua DPR-RI, H.R. Agung Laksono, di gedung Nusantara II, Selasa (9/6) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (B2L2) menjadi Undang-Undang. Dalam laporannya, Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno mengatakan RUU ini dibentuk dalam rangka memperkuat aturan terdahulu. Selama ini, pengaturan tentang bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan hanya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Komentar

Tulis komentar baru

Materi isian ini bersifat rahasia dan tidak ditampilkan ke publik.


Terpopuler Hari Ini

Sebulan Terakhir

Terpopuler