Skip to Content

SAFRUDDIN DAN BUYA HAMKA PAHLAWAN NASIONAL

Foto SIHALOHOLISTICK

Kartika Candra

http://www.tempointeraktif.com/

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada tujuh orang yang dianggap berjasa bagi bangsa. Tiga di antaranya Syafruddin Prawiranegara, Abdul Malik Karim Abdullah atau Buya Hamka dan Sri Susuhunan Pakubuwono X. Penyerahan gelar dilakukan di Istana Negara Jakarta, Selasa, 8 November 2011.

Syafruddin Prawiranegara adalah Ketua Pemerintah Darurat Republik Indonesia yang berkedudukan di Sumatera Barat. Pemerintahan darurat didirikan setelah Belanda melakukan Agresi Militer ke-II dan menduduki ibu kota negara, Yogyakarta, pada 19 Desember 1949 dan menangkap Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta. Syafruddin diperintahkan oleh keduanya untuk mendirikan pemerintahan darurat. Mandat pemerintahan diserahkan kembali ke Soekarno-Hatta pada 13 Juli 1949.

Putra Syafruddin, Farid Prawiranegara, mengatakan dirinya mensyukuri gelar pahlawan yang diberikan kepada orang tuanya. Tetapi, ia mengingatkan bahwa perjuangan Syafruddin belum selesai. “Masih banyak hal-hal yang perlu diperjuangkan. Ini merupakan warisan anak cucu yang nanti mudah-mudahan bisa melaksanakan,” katanya ketika ditemui usai penyerahan gelar siang ini.

Sementara Buya Hamka adalah ulama, aktivis politik, dan penulis yang sudah terjun ke dunia politik sejak 1925 serta ikut perang gerilya melawan Belanda di Medan pada 1945. Ia pernah menjadi Ketua Barisan Pertahanan Indonesia dan anggota Konstituante Masyumi pada 1947. Pada 1957 ia diangkat menjadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, tetapi meletakkan jabatan pada 1981.

Pakubuwono X diberi gelar pahlawan nasional karena peran-perannya semasa penjajahan Belanda. Empat orang lain yang dianugerahi gelar pahlawan nasional adalah pejuang dari Kalimantan Selatan Idham Chalid, pejuang dari Yogyakarta Ki Sarmidi Mangunsarkoro, pejuang dari Bali I Gusti Ketut Pudja, dan pejuang dari Yogyakarta Ignatius Joseph Kasimo.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga Ketua Dewan Gelar Djoko Suyanti mengatakan syarat khusus untuk mendapat gelar pahlawan nasional adalah pernah memmpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan di bidang lain. “Untuk mencapai dan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mengisi persatuan dan kesatuan bangsa,” kata dia.

Selain itu, mereka juga harus tidak pernah menyerah kepada musuh, serta melakukan pengabdian dan perjuangan sepanjang hidupnya, melahirkan gagasan kepemimpinan besar dan menghasilkan karya besar, memberikan konsistensi di dalam perjuangannya. Selain itu, perjuangannya harus bersifat nasional.

08 November 2011

Komentar

Tulis komentar baru

Materi isian ini bersifat rahasia dan tidak ditampilkan ke publik.


Terpopuler Hari Ini

Sebulan Terakhir

Terpopuler