Di negeri yang sering kali menyamakan hukum dengan rumitnya pasal dan tumpulnya keadilan, masyarakat kecil hanya bisa berharap pada keajaiban—atau viral di media sosial.
Tapi hukum seharusnya bukan cuma milik mereka yang punya kuasa atau gelar. Hukum seharusnya menjadi pelindung bagi semua, dari pedagang kaki lima hingga ibu rumah tangga, dari musisi jalanan hingga mahasiswa idealis.
Banyak orang takut pada hukum karena tidak mengerti isinya. Padahal, justru karena kita tidak tahu, kita mudah dibodohi. Seperti lirik lagu, pasal-pasal juga bisa menyelamatkan hidup, kalau kita tahu bagaimana membacanya.
Sebagai pengacara, saya percaya: hukum tidak harus rumit. Ia bisa dijelaskan seperti sajak, dibaca seperti cerita, dan dipahami seperti lagu.
Kamu tidak perlu jadi sarjana hukum untuk tahu bahwa kamu punya hak. Hak untuk tidak ditipu, tidak dikriminalisasi, dan tidak dibungkam.
Edukasi hukum adalah bentuk cinta. Dan seperti cinta, ia seharusnya bisa dirasakan semua orang—bukan hanya mereka yang punya kuasa.
Di Indonesia, hukum sering kali terasa jauh dari rakyat. Kata orang, hukum dibuat untuk melindungi, tetapi dalam praktiknya, yang merasa aman justru mereka yang punya kekuasaan, jabatan, dan koneksi.
Sebagai pengacara dan penulis, saya melihat banyak orang yang jatuh hanya karena tidak tahu haknya sendiri. Padahal, hukum punya banyak celah untuk melindungi kita — asalkan kita tahu di mana mencarinya.
Berikut beberapa dasar hukum penting yang semua orang Indonesia seharusnya tahu:
1. Hak Tidak Diperlakukan Sewenang-wenang oleh Aparat
Dasar Hukum:
-
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya…”
-
KUHAP Pasal 18: Penangkapan harus dengan surat tugas dan disertai alasan.
Penjelasan:
Kalau kamu ditangkap tanpa surat, kamu berhak menolak. Polisi wajib menyebutkan identitas, menunjukkan surat tugas, dan menjelaskan kenapa kamu ditahan.
2. Hak atas Bantuan Hukum
Dasar Hukum:
-
Pasal 56 KUHAP
-
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Penjelasan:
Orang miskin berhak atas pengacara gratis dalam perkara pidana. Negara melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyediakan advokat secara cuma-cuma.
3. Hak Perlindungan Konsumen
Dasar Hukum:
-
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Penjelasan:
Kalau kamu ditipu dalam jual beli online, kamu punya hak untuk menuntut. Undang-undang ini melindungi dari barang palsu, iklan menyesatkan, hingga penipuan.
4. Hak atas Privasi dan Data Pribadi
Dasar Hukum:
-
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Penjelasan:
Penyalahgunaan data pribadi (seperti nomor KTP, foto, alamat) tanpa izin bisa dilaporkan. Bahkan, perusahaan digital bisa dikenai sanksi berat.
5. Hak Atas Kebebasan Berpendapat
Dasar Hukum:
-
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
-
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Penjelasan:
Selama dilakukan secara damai dan sesuai aturan, kamu punya hak penuh untuk menyampaikan pendapat di media sosial, mimbar publik, dan ruang digital.
Penutup: Hukum Seharusnya Mudah Dimengerti
Hukum tidak perlu disampaikan dengan bahasa yang kaku dan membingungkan. Sebab pada akhirnya, hukum bukan milik pengacara saja—tapi milik setiap warga negara.
Saya percaya: lirik lagu dan pasal hukum bisa sama-sama jadi obat. Lagu menyentuh jiwa, hukum menyelamatkan hidup.
Jika kita menyuarakan keadilan lewat musik, tulisan, dan hukum, maka suara-suara yang selama ini dibungkam akan kembali terdengar.
Komentar
Tulis komentar baru