Skip to Content

Peran Hukum dalam Melindungi Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital

Foto Muhammad Ari Pratomo
files/user/9008/aifaceswap-3b5dc1501895e9923a911286fbdae991_3.jpg
aifaceswap-3b5dc1501895e9923a911286fbdae991.jpg

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah salah satu aset penting dalam dunia yang semakin maju dan digital. Kreativitas dan inovasi menjadi kunci keberhasilan individu maupun perusahaan dalam bersaing di pasar global. Namun, tanpa perlindungan hukum yang memadai, karya-karya tersebut rentan dicuri, disalahgunakan, atau diproduksi ulang tanpa izin.

Sebagai seorang pengacara, saya melihat bahwa banyak pelaku kreatif yang belum sepenuhnya memahami pentingnya perlindungan HKI. Padahal, memahami hak-hak ini adalah langkah awal untuk menjaga karya dan usaha agar tetap eksis dan berkelanjutan.

Di Indonesia, regulasi HKI terus diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Pendaftaran hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang kini semakin mudah diakses, meski tantangan pelaksanaannya tetap ada.

Dengan pengetahuan hukum yang tepat, pelaku inovasi dapat melindungi hasil karya mereka sekaligus memperkuat posisi bisnis di pasar. Kesadaran akan HKI juga membuka peluang kolaborasi dan investasi yang lebih besar.

Saya mengajak pembaca untuk tidak hanya menjadi pengguna karya, tetapi juga pelindungnya. Mari tingkatkan literasi hukum HKI agar kreativitas Indonesia terus tumbuh dan terlindungi.


Ditulis oleh Muhammad Ari Pratomo, advokat dan penulis yang fokus pada hukum bisnis dan hak kekayaan intelektual.

Komentar

Tulis komentar baru

Materi isian ini bersifat rahasia dan tidak ditampilkan ke publik.


Terpopuler Hari Ini

Sebulan Terakhir

Terpopuler