Skip to Content

Perlindungan Hukum Karya Sastra dalam Ekosistem Creative Commons di Indonesia

Foto Hikmat

Bagian 1: Pendahuluan dan Transformasi Paradigma Hak Cipta Digital

1.1 Latar Belakang: Disrupsi Digital dan Evolusi Hak Cipta

Dalam dua dekade terakhir, lanskap kesusastraan dan penerbitan di Indonesia telah mengalami transformasi radikal yang didorong oleh penetrasi teknologi digital. Paradigma tradisional dalam perlindungan hak cipta, yang selama berabad-abad bertumpu pada doktrin All Rights Reserved (Seluruh Hak Dilindungi), kini berhadapan dengan realitas baru di mana distribusi informasi terjadi secara instan, masif, dan sering kali tanpa batas teritorial. Model konvensional ini, yang menempatkan eksklusivitas absolut sebagai pusat dari perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), sering kali dianggap sebagai hambatan dalam ekosistem digital yang memprioritaskan kolaborasi, berbagi pengetahuan, dan aksesibilitas.[1]

Di tengah dinamika ini, lisensi Creative Commons (CC) muncul sebagai instrumen hukum alternatif yang menawarkan jalan tengah melalui pendekatan Some Rights Reserved (Sebagian Hak Dilindungi). Lisensi ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi pencipta—dalam hal ini penulis karya sastra—untuk menentukan sendiri batasan penggunaan karyanya oleh publik, tanpa harus melepaskan kepemilikan hak cipta mereka secara total. Di Indonesia, penerapan lisensi CC pada karya sastra telah merambah berbagai sektor, mulai dari penerbitan buku indie, platform penulisan daring seperti Wattpad, hingga inisiatif pemerintah dalam penyediaan Buku Sekolah Elektronik (BSE) dan materi Gerakan Literasi Nasional.[3]

Namun, integrasi lisensi CC ke dalam sistem hukum positif Indonesia tidaklah tanpa tantangan. Keberadaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menciptakan sebuah anyaman regulasi yang kompleks. Pertanyaan mendasar mengenai validitas kontrak lisensi digital, kewajiban administratif pencatatan lisensi, harmonisasi dengan hak moral pencipta, serta mekanisme penegakan hukum dalam sengketa, menjadi isu krusial yang menuntut analisis mendalam. Artikel ini menyajikan eksaminasi menyeluruh terhadap konstruksi hukum perlindungan karya sastra berlisensi Creative Commons di Indonesia, mengeksplorasi ketegangan antara norma hukum positif dan kebutuhan praktis masyarakat digital.

1.2 Urgensi Perlindungan Karya Sastra di Era "Sharing Economy"

Ekonomi berbagi (sharing economy) telah mengubah persepsi nilai terhadap karya sastra. Jika dahulu nilai sebuah karya sastra diukur semata-mata dari penjualan eksemplar fisik, kini nilai tersebut juga diakumulasi melalui engagement, penyebaran (virality), dan karya turunan (derivative works). Penulis di era digital menghadapi dilema: di satu sisi ingin karyanya dibaca seluas mungkin untuk membangun reputasi, namun di sisi lain membutuhkan perlindungan hukum agar karyanya tidak dieksploitasi secara komersial tanpa izin atau dimodifikasi secara tidak bertanggung jawab.[6]

Dalam konteks Indonesia, kesalahpahaman mengenai status hukum konten internet masih lazim terjadi. Banyak pengguna internet beranggapan bahwa karya yang tersedia secara gratis di internet adalah milik publik (public domain) yang bebas dari hak cipta. Hal ini memicu fenomena pelanggaran hak cipta yang masif, mulai dari plagiarisme, komersialisasi tanpa izin, hingga distorsi karya. Lisensi Creative Commons hadir untuk menjembatani kesenjangan ini dengan memberikan "izin di muka" yang jelas, namun efektivitasnya sangat bergantung pada seberapa kuat sistem hukum nasional mengakui dan menegakkan ketentuan lisensi tersebut.[1]

 

Bagian 2: Konstruksi Yuridis Lisensi Creative Commons dalam Sistem Hukum Indonesia

2.1 Validitas Kontraktual Berdasarkan Hukum Perdata

Secara fundamental, lisensi Creative Commons bukanlah pengganti dari undang-undang hak cipta, melainkan sebuah bentuk perjanjian lisensi (licensing agreement) yang beroperasi di atas kerangka hak cipta yang ada. Oleh karena itu, langkah pertama dalam menganalisis perlindungan hukumnya adalah menguji validitas lisensi CC berdasarkan syarat sahnya perjanjian dalam hukum perdata Indonesia.

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menetapkan empat syarat kumulatif bagi sahnya suatu perjanjian:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu pokok persoalan tertentu.
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.[9]

Tabel berikut menguraikan analisis pemenuhan syarat Pasal 1320 KUHPerdata oleh lisensi Creative Commons pada karya sastra:

 

Syarat Sah (Pasal 1320)

Analisis Penerapan pada Lisensi Creative Commons

Status Validitas

Kesepakatan (Konsensualisme)

Lisensi CC beroperasi sebagai kontrak baku (standard form contract). Kesepakatan terjadi melalui mekanisme acceptance by conduct atau persetujuan diam-diam. Saat pengguna mengunduh atau menggunakan karya yang berlabel CC, mereka dianggap menyetujui syarat lisensi yang terlampir. Asas konsensualisme terpenuhi tanpa perlu tanda tangan basah. [11]

Sah

Kecakapan Hukum

Tantangan muncul karena banyak pelaku sastra digital (penulis/pembaca fanfiksi) adalah anak di bawah umur. Namun, dalam praktik e-commerce dan platform digital, kecakapan sering diasumsikan atau diwakilkan melalui persetujuan Terms of Service platform yang mensyaratkan usia minimum. Jika dilakukan oleh orang dewasa, syarat ini terpenuhi mutlak. [10]

Sah Bersyarat

Objek Tertentu

Objek perjanjian adalah hak eksklusif (khususnya hak ekonomi) atas karya sastra spesifik yang dilisensikan. Objek ini jelas, terdefinisi, dan nyata (karya cipta). [10]

Sah

Kausa yang Halal

Tujuan lisensi CC adalah penyebaran ilmu pengetahuan dan seni. Isi perjanjian (berbagi dengan syarat atribusi/non-komersial) tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata. [12]

Sah

Dukungan yuridis terhadap validitas ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah. Hal ini krusial untuk menjawab keraguan mengenai bentuk lisensi CC yang sering kali hanya berupa metadata digital, tautan HTML, atau ikon grafis. Penjelasan Pasal 80 ayat (1) UU Hak Cipta 2014 yang mensyaratkan perjanjian lisensi dibuat secara tertulis, dapat diakomodasi oleh ketentuan UU ITE yang menyamakan dokumen elektronik dengan dokumen tertulis.[2]

2.2 Integrasi dengan Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014

Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 (UUHC 2014) memberikan landasan yang jauh lebih akomodatif dibandingkan undang-undang sebelumnya bagi penerapan lisensi terbuka. Pasal 80 UUHC secara eksplisit memberikan hak kepada pemegang hak cipta untuk memberikan lisensi kepada pihak lain guna melaksanakan perbuatan hukum tertentu. Ketentuan ini menjadi "pintu masuk" legal bagi operasionalisasi Creative Commons di Indonesia.[2]

Perlu dipahami bahwa lisensi CC tidak menghilangkan hak cipta. Sebaliknya, ia memanfaatkan hak eksklusif yang diberikan undang-undang untuk memberikan izin bersyarat. Mekanisme ini sering disebut sebagai license-based copyright management. Dalam UUHC 2014, lisensi CC dapat dikategorikan sebagai lisensi non-eksklusif, yang memungkinkan pencipta (penulis) memberikan hak yang sama kepada publik luas secara bersamaan, tanpa kehilangan haknya untuk memberikan lisensi berbeda kepada pihak lain atau mengeksploitasi karyanya sendiri.[15]

Selain itu, UUHC 2014 memperkuat posisi Moral Rights (Hak Moral) yang menjadi elemen kunci dalam lisensi CC (khususnya elemen Atribusi/BY). Pasal 5 UUHC menegaskan bahwa hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta. Hal ini selaras dengan ketentuan dasar semua varian lisensi CC yang mewajibkan pencantuman nama pencipta (Attribution). Dengan demikian, pelanggaran terhadap ketentuan atribusi dalam lisensi CC bukan hanya merupakan wanprestasi kontrak, tetapi juga pelanggaran hak moral yang dilindungi undang-undang.[16]

 

Bagian 3: Anatomi Lisensi Creative Commons dan Implikasi Hukumnya

Lisensi Creative Commons terdiri dari empat elemen utama yang dapat dikombinasikan menjadi enam jenis lisensi. Setiap elemen memiliki konsekuensi hukum spesifik dalam konteks hukum Indonesia.

3.1 Elemen Atribusi (BY): Hak Paternitas

Elemen Attribution (BY) mewajibkan pengguna untuk mencantumkan nama pencipta asli. Dalam hukum Indonesia, ini adalah manifestasi langsung dari Hak Paternitas yang dijamin dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UUHC 2014. Pasal ini memberikan hak kepada pencipta untuk "tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum".

Implikasi hukumnya sangat kuat: jika seorang pengguna menggunakan karya sastra berlisensi CC (bahkan CC0 sekalipun di beberapa interpretasi hukum kontinental) namun sengaja menghapus nama penulisnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 5 UUHC. Di Indonesia, hak moral ini tidak dapat dilepaskan (inalienable) selama pencipta masih hidup, berbeda dengan sistem Common Law (seperti di Amerika Serikat) yang memungkinkan pelepasan hak moral (waiver). Oleh karena itu, klausul dalam lisensi CC yang berbunyi "sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku" menjadi sangat relevan; di Indonesia, kewajiban atribusi adalah mandat undang-undang yang sulit dikesampingkan.[16]

3.2 Elemen Non-Komersial (NC): Hak Ekonomi

Elemen NonCommercial (NC) melarang penggunaan karya untuk tujuan keuntungan moneter komersial. Ini berkaitan erat dengan Hak Ekonomi dalam Pasal 9 UUHC, khususnya hak penerbitan (huruf a), penggandaan (huruf b), pendistribusian (huruf e), dan pengumuman (huruf g).

Ketika penulis memilih lisensi dengan elemen NC (misalnya CC BY-NC), ia secara efektif melakukan "reservasi" atas hak ekonominya. Ia mengizinkan penggunaan sosial/pendidikan, namun menahan hak eksklusif untuk monetisasi. Problematika hukum yang sering muncul di Indonesia adalah definisi "komersial". UUHC tidak memberikan definisi rigid, dan interpretasi "komersial" sering kali menjadi sengketa. Apakah blog sastra yang memasang iklan AdSense dianggap komersial? Apakah buku antologi amal yang dijual dianggap komersial? Creative Commons Indonesia menyarankan interpretasi bahwa penggunaan komersial adalah yang "ditujukan utama untuk keuntungan komersial atau kompensasi uang".[19] Ketidakpastian definisi ini menuntut penulis untuk berhati-hati; dalam sengketa, hakim akan merujuk pada intensi dan aliran dana (follow the money).[21]

3.3 Elemen Tanpa Turunan (ND) vs. Berbagi Serupa (SA): Integritas Karya

Elemen NoDerivatives (ND) melarang modifikasi karya, sementara ShareAlike (SA) mengizinkan modifikasi asalkan dilisensikan dengan syarat yang sama. Ini bersinggungan langsung dengan Pasal 9 ayat (1) huruf d tentang hak pengadaptasian dan Pasal 5 ayat (1) huruf e tentang hak integritas.

Di Indonesia, hak integritas memberikan kuasa kepada pencipta untuk mencegah modifikasi yang "merugikan kehormatan diri atau reputasinya". Jika seorang penulis menggunakan lisensi CC BY (yang mengizinkan adaptasi) untuk novel religinya, dan seseorang mengubahnya menjadi cerita dengan unsur pornografi, penulis asli tetap dapat menggugat berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf e UUHC, meskipun secara teknis ia telah memberikan izin adaptasi melalui lisensi CC. Izin dalam CC tidak pernah bersifat mutlak hingga melampaui perlindungan kehormatan pencipta. Hal ini menunjukkan superioritas hak moral dalam sistem hukum Indonesia dibandingkan ketentuan standar lisensi.[14]

 

Bagian 4: Problematika Administratif Pencatatan Lisensi

4.1 Mandat Pencatatan Lisensi dalam UU Hak Cipta dan PP 36/2018

Salah satu isu hukum paling kompleks dan kontroversial dalam penerapan Creative Commons di Indonesia adalah kewajiban pencatatan lisensi. Pasal 83 UU Hak Cipta 2014 menyatakan secara tegas bahwa:

"Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian Lisensi Hak Cipta dengan dikenai biaya."

Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 83 ayat (3):

"Jika perjanjian Lisensi tidak dicatatkan... perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga."

Ketentuan ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Regulasi ini dirancang dengan semangat untuk menertibkan lisensi komersial eksklusif, mencegah praktik monopoli, dan memastikan transparansi transfer teknologi. Namun, teks regulasi ini bersifat generalis dan tidak secara eksplisit membedakan antara lisensi komersial eksklusif bernilai miliaran rupiah dengan lisensi terbuka non-komersial seperti Creative Commons.[6]

4.2 Dilema bagi Pengguna Lisensi Terbuka

Bagi ekosistem Creative Commons, mandat pencatatan ini menciptakan hambatan besar. Lisensi CC bersifat otomatis, masif, dan sering kali tanpa royalti (royalty-free). Jika seorang penulis blog harus mencatatkan lisensi CC untuk setiap artikel cerpen yang ia tulis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka sistem lisensi terbuka akan runtuh karena biaya transaksi yang tidak masuk akal.

Ketidakpastian ini memunculkan risiko hukum:

  1. Validitas Inter Partes: Tanpa pencatatan, perjanjian lisensi CC tetap sah dan mengikat antara pemberi lisensi (penulis) dan penerima lisensi (pengguna) berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata (asas pacta sunt servanda). Pengguna yang melanggar tetap bisa digugat atas dasar wanprestasi.
  2. Kelemahan Contra Tertios: Tanpa pencatatan, perjanjian tersebut tidak berlaku bagi pihak ketiga. Artinya, jika ada pihak ketiga (bukan pengguna langsung) yang melanggar hak cipta penulis, penulis mungkin menghadapi kendala prosedural dalam membuktikan status lisensinya di pengadilan niaga, atau pihak ketiga dapat berargumen bahwa lisensi tersebut tidak memiliki efek publik.[24]

4.3 Pengecualian De Facto dan Sikap Regulator

Meskipun teks hukum tampak kaku, realitas kebijakan menunjukkan fleksibilitas. Tim Creative Commons Indonesia dan perwakilan masyarakat sipil telah melakukan advokasi sejak tahap perancangan regulasi. DJKI dan tim perumus PP telah menyatakan pemahaman bahwa lisensi terbuka untuk tujuan non-profit (seperti CC) dikecualikan dari mandat pencatatan ini. Argumentasi utamanya adalah bahwa lisensi terbuka tidak menimbulkan pengalihan hak ekonomi eksklusif yang menjadi fokus pengawasan negara.

Meskipun pengecualian ini belum tertuang secara eksplisit dalam revisi PP atau peraturan menteri yang spesifik, praktik di lapangan menunjukkan bahwa DJKI tidak menuntut pencatatan untuk penggunaan lisensi CC sehari-hari. Pengecualian ini bersifat de facto, didasarkan pada diskresi kebijakan dan interpretasi teleologis undang-undang (menafsirkan tujuan hukum, bukan sekadar teks). Namun, ketiadaan kepastian hukum tertulis (hitam di atas putih) tetap menjadi celah yang perlu diwaspadai oleh entitas bisnis besar yang menggunakan konten CC.[6]

 

Bagian 5: Implementasi Sektoral: Pendidikan dan Sastra Digital

5.1 Buku Sekolah Elektronik (BSE) dan Gerakan Literasi Nasional

Pemerintah Indonesia adalah salah satu pemangku kepentingan terbesar yang memanfaatkan lisensi Creative Commons, memberikan legitimasi politik dan hukum yang signifikan bagi lisensi ini. Program Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan contoh monumental. Dalam program ini, pemerintah membeli hak cipta buku teks dari penulis, lalu merilisnya ke publik dengan lisensi terbuka (umumnya setara dengan CC BY-NC atau CC BY-SA) agar dapat digandakan dan didistribusikan secara bebas oleh siapa saja, termasuk siswa dan guru di daerah terpencil.[3]

Selanjutnya, materi Gerakan Literasi Nasional (GLN) juga banyak menggunakan lisensi Creative Commons (khususnya CC BY-NC-ND). Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan akses bacaan bagi masyarakat tanpa hambatan biaya, sekaligus melindungi integritas materi dari perubahan yang tidak diinginkan.

  • Implikasi Hukum: Penggunaan CC oleh lembaga negara (Kemendikbud) menegaskan bahwa lisensi ini diakui validitasnya dalam tata kelola aset negara. Ini menjadi preseden kuat bahwa lisensi CC sesuai dengan prinsip hukum administrasi negara dan pengelolaan barang milik negara (aset tak berwujud).[4]

5.2 Platform Menulis Digital: Wattpad dan Karyakarsa

Di sektor swasta dan komunitas, platform menulis menjadi arena utama penerapan CC.

  • Wattpad: Platform global yang populer di Indonesia ini menyediakan opsi lisensi saat penulis mengunggah karya: All Rights Reserved, Public Domain, atau varian Creative Commons.
    • Analisis ToS: Penulis harus cermat. Meskipun memilih lisensi CC, Terms of Service Wattpad biasanya meminta lisensi non-eksklusif untuk mendistribusikan karya di platform mereka. Lisensi CC yang dipilih penulis berlaku untuk hubungan dengan publik (pembaca), bukan hubungan penulis dengan Wattpad.
    • Risiko: Sering terjadi kebingungan di mana penulis merasa "kehilangan hak" saat memilih CC. Edukasi diperlukan bahwa CC hanya memberikan izin bersyarat, bukan pelepasan kepemilikan (kecuali CC0).[30] 
  • Karyakarsa: Platform monetisasi kreator ini memfasilitasi dukungan finansial langsung.
    • Model Hibrida: Banyak penulis menggunakan strategi "Freemium". Bab 1-5 dirilis gratis di blog dengan lisensi CC BY-NC-ND sebagai sarana promosi (marketing funnel), sedangkan bab selanjutnya atau versi lengkap dijual di Karyakarsa dengan lisensi tertutup (All Rights Reserved). Strategi ini sah secara hukum karena pencipta memegang hak penuh untuk menerapkan lisensi berbeda pada bagian atau versi karya yang berbeda.[33]

5.3 Fenomena Fanfiksi dan Karya Derivatif

Fanfiksi (fanfiction) menempati posisi unik dan sering kali berada di zona abu-abu hukum. Secara teknis, fanfiksi adalah karya derivatif (turunan). Tanpa izin dari pencipta karakter asli, fanfiksi dapat dianggap pelanggaran hak cipta. Namun, komunitas penulis sering menggunakan lisensi CC untuk melegitimasi ekosistem ini.

  • Legalitas: Jika penulis asli (misalnya penulis novel web) merilis karyanya dengan lisensi CC BY-SA (Berbagi Serupa), maka ia secara hukum mengizinkan orang lain membuat fanfiksi (karya turunan), asalkan fanfiksi tersebut juga dilisensikan dengan CC BY-SA. Ini menciptakan siklus kreativitas yang legal dan berkelanjutan (virtuous cycle).
  • Tantangan: Ketiadaan doktrin Fair Use yang luas di Indonesia (Indonesia menganut Fair Dealing terbatas pada Pasal 44 UUHC) membuat posisi fanfiksi rentan jika tidak ada lisensi eksplisit seperti CC. Penulis fanfiksi di Indonesia sangat disarankan untuk memperhatikan lisensi karya asli sebelum mempublikasikan karyanya.[35]

 

Bagian 6: Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa

6.1 Wanprestasi vs. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Ketika terjadi pelanggaran terhadap lisensi CC pada karya sastra (misalnya: cerpen berlisensi CC BY-NC diterbitkan dalam antologi komersial tanpa izin), penulis memiliki dua jalur gugatan perdata:

  1. Wanprestasi (Ingkar Janji - Pasal 1243 KUHPerdata): Jalur ini berasumsi adanya hubungan kontraktual. Argumentasinya adalah pengguna telah "sepakat" dengan kontrak lisensi saat mengunduh karya, lalu melanggar klausul (misal: klausul Non-Komersial). Kelemahan jalur ini adalah sulitnya membuktikan kapan dan bagaimana "kesepakatan" terjadi secara spesifik dengan pihak anonim di internet.[39]
  2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH - Pasal 1365 KUHPerdata): Ini adalah jalur yang lebih kuat dan umum digunakan. Ketentuan lisensi CC 4.0 memuat klausul pengakhiran otomatis (automatic termination).
    • Mekanisme: Saat pengguna melanggar syarat lisensi (misal: tidak mencantumkan nama/atribusi), lisensi CC otomatis gugur.
    • Konsekuensi: Seketika itu juga, status pengguna berubah dari "pemegang lisensi yang sah" menjadi "pelanggar hak cipta" (infringer).
    • Gugatan: Penulis kemudian menggugat berdasarkan pelanggaran hak cipta murni (PMH), menuntut ganti rugi materiil dan imateriil. Jalur ini tidak memerlukan pembuktian kontrak yang rumit, cukup pembuktian kepemilikan hak cipta dan fakta pelanggaran.[40]

6.2 Studi Kasus Analogi: Sengketa Fotografi

Mengingat belum banyaknya yurisprudensi Mahkamah Agung yang spesifik membahas sengketa karya sastra berlisensi CC, analisis hukum dapat menggunakan analogi dari kasus fotografi. Beberapa kasus di Indonesia (seperti sengketa penggunaan foto oleh hotel atau media online tanpa atribusi) menunjukkan tren bahwa pengadilan memihak pencipta jika:

  1. Terbukti ada penggunaan karya (objek sama).
  2. Terbukti tidak ada izin atau pelanggaran syarat lisensi (tidak ada atribusi).
  3. Terbukti adanya nilai ekonomi yang hilang atau keuntungan komersial yang didapat pelanggar (Unjust Enrichment).

Prinsip ini berlaku mutatis mutandis untuk karya sastra. Jika sebuah puisi berlisensi CC BY-NC digunakan dalam iklan TV komersial tanpa izin, pencipta dapat menggunakan preseden kasus fotografi untuk menuntut ganti rugi.[42]

6.3 Tantangan Pembuktian Digital

Tantangan terbesar dalam litigasi karya sastra digital adalah pembuktian kepemilikan. Dalam era copy-paste, siapa yang membuktikan dia penulis asli?

  • Peran Metadata: Lisensi CC digital menanamkan metadata hak cipta. Penulis harus menyimpan file asli (raw file, draft dengan timestamp) sebagai bukti otentik.
  • Jejak Digital: Tanggal unggah (upload date) di platform pihak ketiga yang kredibel (seperti Wattpad atau Blog) dapat menjadi alat bukti permulaan yang sah menurut UU ITE.
  • Edukasi Hakim: Tantangan lain adalah pemahaman aparat penegak hukum yang mungkin belum familiar dengan konsep "Some Rights Reserved". Penjelasan ahli (expert witness) mengenai mekanisme CC sering kali diperlukan di persidangan.[11]

 

Bagian 7: Perspektif Ekonomi dan Model Bisnis Penulis

Penerapan lisensi Creative Commons pada karya sastra di Indonesia membuktikan bahwa keterbukaan akses tidak selalu berlawanan dengan keuntungan ekonomi. Berbagai model bisnis inovatif telah muncul:

7.1 Model "Print-on-Demand" dan Akses Terbuka

Penulis dan penerbit indie menggunakan lisensi CC untuk versi digital (e-book) guna distribusi maksimal, sementara menjual versi cetak fisik (Print on Demand) secara komersial.

  • Logika Ekonomi: Pembaca yang menyukai versi digital gratis sering kali membeli versi cetak sebagai koleksi atau bentuk dukungan (tangible value). Lisensi CC menjadi alat pemasaran yang sangat efektif (viral marketing).[46]

7.2 Crowdfunding dan Patronase

Model ini mengandalkan komunitas. Penulis merilis karya secara terbuka (CC) karena telah mendapatkan pendanaan dari penggemar melalui platform seperti Karyakarsa, Patreon, atau Kitabisa.

  • Studi Kasus: Buku "Made With Creative Commons" sendiri adalah contoh sukses model ini, di mana biaya produksi ditutup oleh donatur, sehingga buku dapat dirilis bebas untuk publik. Di Indonesia, pola ini mulai diadopsi oleh komikus dan penulis novel berseri.[47]

7.3 Penerbitan Kampus (University Press)

USK Press (Universitas Syiah Kuala) dan beberapa penerbit universitas lain mulai beralih ke model Open Access dengan lisensi CC. Fokus mereka bergeser dari "menjual buku" menjadi "diseminasi dampak penelitian". Biaya penerbitan disubsidi oleh universitas atau hibah, sehingga karya ilmiah dapat diakses global tanpa paywall. Ini meningkatkan sitasi dan reputasi akademis penulis Indonesia di kancah global.[5]

 

Bagian 8: Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis

8.1 Kesimpulan

Berdasarkan analisis komprehensif di atas, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum karya sastra dengan Creative Commons di Indonesia telah memiliki landasan yuridis yang memadai, meskipun masih terdapat celah administratif.

  1. Validitas Hukum: Lisensi CC sah menurut KUHPerdata, UU ITE, dan UU Hak Cipta 2014.
  2. Harmonisasi: Ketentuan CC selaras dengan perlindungan hak moral di Indonesia, bahkan memperkuat kewajiban atribusi.
  3. Hambatan Administratif: Kewajiban pencatatan lisensi dalam PP 36/2018 merupakan tantangan terbesar, namun praktik de facto memberikan pengecualian bagi penggunaan non-komersial.
  4. Ekosistem: Penerapan pada sektor pendidikan (BSE/GLN) dan platform digital membuktikan viabilitas lisensi ini sebagai instrumen distribusi pengetahuan.

8.2 Rekomendasi

Untuk memperkuat ekosistem perlindungan karya sastra berlisensi CC, direkomendasikan langkah-langkah berikut:

Bagi Penulis dan Kreator:

  • Pahami Lisensi: Pilih varian lisensi yang tepat. Gunakan CC BY-NC-ND jika ingin perlindungan maksimal terhadap integritas cerita dan potensi ekonomi masa depan, namun tetap ingin berbagi. Gunakan CC BY-SA jika ingin mendorong kolaborasi fanfiksi.
  • Arsip Bukti: Selalu simpan jejak digital dan file asli untuk keperluan pembuktian jika terjadi sengketa.

Bagi Pemerintah (DJKI & Kemendikbud):

  • Kepastian Hukum: Menerbitkan peraturan pelaksana atau Surat Edaran yang secara tegas mengecualikan lisensi terbuka (Open Licenses) non-komersial dari kewajiban pencatatan dan pembayaran biaya PNBP lisensi. Hal ini akan memberikan kepastian hukum de jure.
  • Edukasi Publik: Meningkatkan literasi mengenai perbedaan "Domain Publik" dan "Creative Commons" untuk menekan angka pelanggaran yang tidak disengaja.

Bagi Platform Digital:

  • Integrasi Sistem: Platform lokal harus mengintegrasikan pilihan lisensi CC yang jelas dalam antarmuka unggahan karya dan memastikan Terms of Service mereka tidak bertentangan dengan lisensi yang dipilih pengguna.

Pada akhirnya, Creative Commons di Indonesia bukan sekadar alat berbagi, melainkan strategi manajemen hak kekayaan intelektual yang adaptif. Ia menyeimbangkan neraca antara pelindungan hak pencipta dengan hak publik atas akses pengetahuan, sebuah keseimbangan yang esensial bagi kemajuan peradaban literasi bangsa.

 

Daftar Istilah

  • All Rights Reserved: Konsep perlindungan hak cipta tradisional di mana pemegang hak cipta memiliki kendali eksklusif penuh atas penggunaan karyanya; tidak ada hak yang diberikan kepada publik tanpa izin tertulis.
  • Creative Commons (CC): Organisasi nirlaba global yang menyediakan perangkat hukum berupa lisensi terbuka, memungkinkan pencipta untuk memberikan izin kepada publik untuk berbagi dan menggunakan karya mereka dengan persyaratan tertentu.
  • Derivatif (Derivative Works): Karya turunan yang dibuat berdasarkan karya lain yang sudah ada, seperti terjemahan, adaptasi film, atau fanfiksi.
  • Domain Publik (Public Domain): Status karya cipta yang tidak lagi dilindungi oleh hak kekayaan intelektual, baik karena masa perlindungan telah habis atau dilepaskan secara sukarela oleh penciptanya (misal dengan CC0).
  • Fair Dealing: Konsep pembatasan dan pengecualian hak cipta yang dianut di beberapa negara (termasuk Indonesia secara terbatas pada Pasal 43-49 UUHC), yang mengizinkan penggunaan karya tanpa izin untuk tujuan tertentu seperti pendidikan dan penelitian.
  • Hak Moral (Moral Rights): Hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk dicantumkan namanya (hak paternitas) dan menjaga keutuhan karyanya dari perubahan yang merugikan reputasi (hak integritas).
  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum atau melanggar hak subjektif orang lain, yang mewajibkan pelakunya mengganti kerugian (Pasal 1365 KUHPerdata).
  • Royalty-Free: Lisensi di mana pengguna tidak perlu membayar royalti setiap kali menggunakan karya, karakteristik umum dari lisensi Creative Commons.
  • Some Rights Reserved: Slogan yang digunakan oleh Creative Commons untuk menggambarkan spektrum lisensi di mana pencipta mempertahankan beberapa hak (misal: hak komersial) namun memberikan hak lain (misal: hak distribusi) kepada publik.
  • Wanprestasi: Kelalaian atau kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi prestasi (kewajiban) yang telah ditetapkan dalam suatu perjanjian atau kontrak.

 

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). [10]
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. [11]
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. [6]
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. [49]

Buku dan Jurnal Ilmiah:

  1. Creative Commons Indonesia. Made With Creative Commons: Panduan Penerapan Model Bisnis Terbuka. [48]
  2. Harbelubun, J. C., et al. (2025). "Protection of Copyright for Derivative Works of Fanfiction Without Permission". TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum. [50]
  3. Lombok, L. L., Tuwaidan, A., & Takasana, V. (2024). "Legal Review of Copyright Infringement of Digital Content Creators in Indonesia". InventiON: Journal of Intellectual Property Law.
  4. Natasaputri, P. A. (2018). "Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Terhadap Tindakan Fanfiksasi". Jurnal USM Law Review. [36]
  5. Tim Peneliti Universitas Lampung. (2022). Laporan Penelitian: Kedudukan Hukum Lisensi Creative Commons di Indonesia. [2]

Sumber Daring dan Artikel:

  1. Creative Commons Indonesia. (2020). "Lisensi Creative Commons Dibebaskan Dari Kewajiban Mencatatkan Lisensi!". [26]
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Gerakan Literasi Nasional". [4]
  3. Wattpad Support. "Izin Hak Cipta dan Opsi Lisensi". [31]

 

Sumber Kutipan

  1. Creative Commons license - Wikipedia, accessed December 23, 2025, https://en.wikipedia.org/wiki/Creative_Commons_license
  2. LAPORAN HASIL PENELITIAN PEMULA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG KEBERLAKUAN LISENSI KONTEN TERBUKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM I, accessed December 23, 2025, http://repository.lppm.unila.ac.id/50367/1/Laporan%20Penelitian%20Pemula%202022.pdf
  3. Creative Commons Certificate for Educators, Academic Librarians, and Open Culture, accessed December 23, 2025, https://creativecommons.org/course/cc-cert-edu/
  4. Peta Jalan Gerakan Literasi Nasional - Indonesian OER-Hub, accessed December 23, 2025, http://118.98.228.242/product?id=NWQyNWI0YjE1NWJmMWY5MTViNjY4ZDRm
  5. USK Press Inisiasi Penerbitan Buku Berlisensi Some Right Reserved-Creative Common, accessed December 23, 2025, https://usk.ac.id/usk-press-inisiasi-penerbitan-buku-berlisensi-some-right-reserved-creative-common/
  6. Making Creative Commons Licensing Work In Indonesia, accessed December 23, 2025, https://creativecommons.org/2016/11/28/making-creative-commons-licensing-work-indonesia/
  7. PENGGUNAAN KONTEN BERLISENSI CREATIVE COMMONS, accessed December 23, 2025, http://digilib.unila.ac.id/91511/3/3.%20SKRIPSI%20TANPA%20PEMBAHASAN%20-%20Tirani%20Kharisma%20Putri.pdf
  8. Laporan Global Open Data Index: Peran Lisensi Terbuka di Bidang Data Terbuka pada Tahun 2017 - Creative Commons Indonesia, accessed December 23, 2025, https://id.creativecommons.net/2020/02/01/laporan-global-open-data-index-peran-lisensi-terbuka-di-bidang-data-terbuka-pada-tahun-2017/
  9. Syarat Sah Perjanjian Berdasarkan Undang-Undang - SIP Law Firm, accessed December 23, 2025, https://siplawfirm.id/syarat-sah-perjanjian/?lang=id
  10. Artikel DJKN, accessed December 23, 2025, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15872/Mau-Bikin-Perjanjian-Yuk-Simak-Hal-Hal-Apa-Saja-yang-Harus-Dipenuhi.html
  11. KAJIAN HUKUM PENERAPAN PASAL 1320 KUHPERDATA DALAM KONTRAK ELEKTRONIK - Jurnal Pascasarjana UNLA, accessed December 23, 2025, https://jurnal-pasca.unla.ac.id/iustitiaomnibus/article/download/100/99/450
  12. PERJANJIAN - Dr. Rahmad Hendra, SH.,M.Kn., accessed December 23, 2025, https://rahmadhendra.staff.unri.ac.id/files/2013/04/Perjanjian-Syarat-Sah-Perjanjian.pdf
  13. Memahami 4 Syarat Sah Perjanjian di Mata Hukum - BINUS Accounting, accessed December 23, 2025, https://accounting.binus.ac.id/2022/11/22/memahami-4-syarat-sah-perjanjian-di-mata-hukum/
  14. Pelanggaran Penggunaan Karya Berlisensi Creative Commons dalam Perspektif UUHC dan UU ITE - Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, accessed December 23, 2025, https://jerkin.org/index.php/jerkin/article/download/4129/2922/22795
  15. Cara Cerdas Monetisasi Rahasia Dagang Lewat Lisensi - SIPR Consultant, accessed December 23, 2025, https://siprconsultant.id/monetisasi-rahasia-dagang/
  16. Analisis Hukum Terhadap Pencatatan Haki pada Produk Creative Commons, accessed December 23, 2025, https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/2729/1615/10707
  17. PELANGGARAN HAK MORAL ATAS LAGU “LAGI SYANTIK” (Studi Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021) - Jurnal Media Akademik (JMA), accessed December 23, 2025, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/725/683
  18. COPYRIGHT LAW IN PROTECTING CREATORS' EXCLUSIVE RIGHTS IN THE CREATIVE INDUSTRY: A COMPARATIVE STUDY, accessed December 23, 2025, https://journal.prasetiyamulya.ac.id/journal/index.php/TLJ/article/download/637/419/
  19. Lisensi Lengkap - Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan 4.0 Internasional, accessed December 23, 2025, https://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0/legalcode.id
  20. Deed - Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan 4.0 Internasional - Creative Commons, accessed December 23, 2025, https://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0/deed.id
  21. legal analysis of the legality of modifying and reselling creative commons-licensed digital products - Jurnal Center, accessed December 23, 2025, https://e-jurnal.jurnalcenter.com/index.php/micjo/article/download/1150/719
  22. Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Karya Digital Pelaku Usaha di Era Transformasi Digital - DZURRIYAT, accessed December 23, 2025, https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/download/2952/1901/10174
  23. PP No. 36 Tahun 2018 - Peraturan BPK, accessed December 23, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Details/89216/pp-no-36-tahun-2018
  24. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual - Meridian Hukum, accessed December 23, 2025, https://meridianhukum.com/peraturan/pp-no-36-tahun-2018
  25. URGENSI PENGATURAN LISENSI KONTEN TERBUKA HAK CIPTA DALAM UNDANG-UNDANG HAK CIPTA | Brawijaya Law Student Journal, accessed December 23, 2025, https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3693
  26. Lisensi Creative Commons Dibebaskan Dari Kewajiban Mencatatkan Lisensi!, accessed December 23, 2025, https://id.creativecommons.net/2020/02/01/lisensi-creative-commons-dibebaskan-dari-kewajiban-mencatatkan-lisensi/
  27. Lisensi Kreativitas Bersama (Creative Commons License) Dalam Perspektif Hukum Indonesia | Istinbath - UIN Jurai Siwo Lampung, accessed December 23, 2025, https://e-journal.metrouniv.ac.id/istinbath/article/view/3086
  28. UPAYA MEMBANGUN READING ROLE MODEL MELALUI PENDAMPINGAN PRAKTIK MEMBACA NYARING MENGGUNAKAN CREATIVE COMMONS LISENCE-BOOKS BAGI - Portal Jurnal Universitas Negeri Jakarta, accessed December 23, 2025, https://journal.unj.ac.id/unj/index.php/snppm/article/download/33395/14530/92749
  29. File:Logo Gerakan Literasi Nasional.png - Wikimedia Commons, accessed December 23, 2025, https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Logo_Gerakan_Literasi_Nasional.png
  30. Creative Commons - Copyright Licences - Copyright Available on Wattpad, accessed December 23, 2025, https://www.wattpad.com/427829548-creative-commons-copyright-licences-copyright
  31. Copyright permissions – Help Center - Wattpad Support, accessed December 23, 2025, https://support.wattpad.com/hc/en-us/articles/11626233882516-Copyright-permissions
  32. Izin hak cipta – Pusat Bantuan - Wattpad Support, accessed December 23, 2025, https://support.wattpad.com/hc/id/articles/11626233882516-Izin-hak-cipta
  33. KaryaKarsa Platform Menulis Penghasil Cuan - Literasiliwangi, accessed December 23, 2025, https://www.literasiliwangi.com/content/read/ragam/496/karyakarsa-platform-menulis-penghasil-cuan/
  34. IP Management, accessed December 23, 2025, https://campaign.karyakarsa.com/ipmanagement
  35. menjamin kepastian hukum atas karya cipta derivatif: tinjauan terhadap regulasi dan penegakan - Jurnal Rechten, accessed December 23, 2025, https://rechten.nusaputra.ac.id/article/download/205/141
  36. Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Terhadap Tindakan Fanfiksasi Studi Pada Novel The Twilight Saga “Breaking Dawn” Dan - Semantic Scholar, accessed December 23, 2025, https://pdfs.semanticscholar.org/4816/434ddf4a1e907f2ae2878fba4bb29ab23eb2.pdf
  37. 3047-3721 393 Kriteria Karya Penggemar Fanfiction Sebagai Karya Turunan Yan - RechtJiva, accessed December 23, 2025, https://rechtjiva.ub.ac.id/index.php/rechtjiva/article/download/1402/52/9317
  38. Akibat Hukum dari Terbitnya Novel Fanfiksi yang Melanggar Hak Cipta - Innovative: Journal Of Social Science Research, accessed December 23, 2025, https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/9553/6558/15395
  39. 5 Jebakan Hukum Bisnis: Contoh Gugatan Perdata & Cara Selamatkan Perusahaan, accessed December 23, 2025, https://yaplegal.id/blog/5-jebakan-hukum-bisnis-contoh-gugatan-perdata-cara-selamatkan-perusahaan
  40. Lisensi Kreativitas Bersama (Creative Commons License) Dalam Perspektif Hukum Indonesia - ISTINBATH, accessed December 23, 2025, https://e-journal.metrouniv.ac.id/istinbath/article/download/3086/2514/15038
  41. Penyalahgunaan Karya Cipta Buku Novel Melalui Media Internet - OJS UNPATTI, accessed December 23, 2025, https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/palasrev/article/download/10847/6888
  42. Sengketa Pelanggaran Hak Cipta Fotografi Antara Pt Oyo Rooms Terhadap PT Duit Orang Tua - Universitas Pancasakti Tegal, accessed December 23, 2025, https://plj.fh.upstegal.ac.id/index.php/plj/article/download/91/71/913
  43. Pertanggungjawaban Hukum Atas Pelanggaran Hak Cipta oleh Penderita Mythomania Menurut Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku - Dinasti Review, accessed December 23, 2025, https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/3947/2158/16119
  44. Komdigi Larang Fotografer Komersialkan Foto Tanpa Izin - Tempo.co, accessed December 23, 2025, https://www.tempo.co/ekonomi/komdigi-larang-fotografer-komersialkan-foto-tanpa-izin-2084522
  45. Informasi Elektronik Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata di Pengadilan | Khatulistiwa, accessed December 23, 2025, https://researchhub.id/index.php/Khatulistiwa/article/view/7482
  46. Para Penulis Buku Indie Yang Sukses - Cetak Buku, Custom Notebook, Kartu Nama, Brosur, accessed December 23, 2025, https://printondemand.co.id/para-penulis-buku-indie-yang-sukses/
  47. Literatur tentang Model Bisnis Terbuka "Made With CC" - Creative Commons Indonesia, accessed December 23, 2025, https://id.creativecommons.net/2020/02/03/literatur-tentang-model-bisnis-terbuka-made-with-cc/
  48. Panduan Praktis Penerapan Model Bisnis Terbuka oleh Creative Commons untuk Anda, accessed December 23, 2025, https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/2b/Made_With_Creative_Commons_-_Panduan_Penerapan_Model_Bisnis_Terbuka_Untuk_Anda.pdf
  49. Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual - JDIH DGIP - DJKI, accessed December 23, 2025, https://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/35/t/penjelasan+peraturan+pemerintah+nomor+36+tahun+2018+tentang+pencatatan+perjanjian+lisensi+kekayaan+intelektual
  50. Protection of Copyright for Derivative Works of Fanfiction Without Permission, accessed December 23, 2025, https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/download/3250/pdf

Tentang Penulis: Hikmat Sudrajat, seorang praktisi IT dan pemerhati sastra yang juga merupakan salah satu pengasuh situs web sastra jendelasastra.com. Artikel ini disusun dengan dukungan aplikasi AI melalui metode "prompt-and-refine deep research", yaitu pendekatan riset mendalam (deep research) berbasis interaksi iteratif antara pengguna dan AI dengan cara memberikan instruksi atau pertanyaan (prompt) yang disempurnakan secara bertahap berdasarkan respons sebelumnya (refine), sehingga memungkinkan eksplorasi ide, penyaringan informasi, dan penyusunan ulang secara sistematis untuk menghasilkan konten yang lebih kaya dan terstruktur.

Komentar

Tulis komentar baru

Materi isian ini bersifat rahasia dan tidak ditampilkan ke publik.


Terpopuler Hari Ini

Sebulan Terakhir

Terpopuler