Skip to Content

Perlindungan Hukum Karya Sastra

Perlindungan Hukum Karya Sastra dalam Ekosistem Creative Commons di Indonesia

Bagian 1: Pendahuluan dan Transformasi Paradigma Hak Cipta Digital 1.1 Latar Belakang: Disrupsi Digital dan Evolusi Hak Cipta

Dalam dua dekade terakhir, lanskap kesusastraan dan penerbitan di Indonesia telah mengalami transformasi radikal yang didorong oleh penetrasi teknologi digital. Paradigma tradisional dalam perlindungan hak cipta, yang selama berabad-abad bertumpu pada doktrin All Rights Reserved (Seluruh Hak Dilindungi), kini berhadapan dengan realitas baru di mana distribusi informasi terjadi secara instan, masif, dan sering kali tanpa batas teritorial. Model konvensional ini, yang menempatkan eksklusivitas absolut sebagai pusat dari perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), sering kali dianggap sebagai hambatan dalam ekosistem digital yang memprioritaskan kolaborasi, berbagi pengetahuan, dan aksesibilitas.[1]

Perlindungan Hukum Komprehensif bagi Karya Sastra Siber di Indonesia: Analisis, Strategi, dan Penegakan

Pendahuluan

 

Revolusi digital telah mengubah lanskap literasi global secara fundamental, dan Indonesia tidak terkecuali. Kelahiran sastra siber (cyber literature)—karya sastra yang diciptakan dan disebarluaskan melalui medium internet—telah mendemokratisasi dunia kepenulisan, meruntuhkan gerbang kuratorial penerbitan konvensional, dan membuka ruang ekspresi yang tak terbatas bagi para kreator.[1] Platform seperti blog, media sosial, dan aplikasi menulis khusus telah menjadi inkubator bagi talenta-talenta baru, memungkinkan mereka untuk membangun audiens dan menjangkau pembaca secara langsung dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.[1]

Sindikasi materi


Terpopuler Hari Ini

Sebulan Terakhir

Terpopuler