Skip to Content

Digitalisasi dan Keadilan: Menggali Estetika Forensik dalam Dunia Hukum Modern

Foto Muhammad Ari Pratomo
files/user/9008/aifaceswap-3b5dc1501895e9923a911286fbdae991_5.jpg
aifaceswap-3b5dc1501895e9923a911286fbdae991.jpg

Di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, masyarakat mulai dihadapkan pada kebutuhan mendesak akan layanan digital forensik yang cepat, profesional, dan menjaga privasi. Namun di luar kerangka hukum dan teknis, ada sisi yang tak kalah penting untuk dibicarakan: sisi estetika dan etika dari pencarian keadilan itu sendiri—yang bisa dilihat melalui lensa sastra.

Dalam karya sastra klasik maupun modern, pencarian kebenaran kerap digambarkan sebagai jalan panjang penuh liku dan pengorbanan. Di era digital, perangkat seperti ponsel, laptop, dan jejak digital kita sehari-hari menjadi metafora baru dari bukti dan kenyataan. Perangkat ini bukan sekadar benda mati, melainkan naskah elektronik kehidupan yang bisa memuat puisi kesedihan, catatan cinta, hingga rekaman ketidakadilan.

Layanan digital forensik swasta menjadi alat pembaca "teks" kehidupan digital ini. Maka, ketika layanan itu dihadirkan tanpa profesionalitas, tanpa menjaga privasi, dan hanya memihak institusi tertentu—maka narasi keadilan yang hendak dibangun menjadi cacat.

Dalam ranah sastra, hal ini serupa dengan pembaca yang gagal menafsirkan puisi karena bias pribadi atau karena membocorkan karya belum jadi ke khalayak. Forensik yang tidak menjaga kepercayaan sama dengan kritik sastra yang mengkhianati teks.

Masyarakat hari ini membutuhkan pihak ketiga—penyedia digital forensik yang bukan bagian dari institusi negara—yang bisa dipercaya sebagai penafsir netral dari teks digital kehidupan. Mereka bukan sekadar teknisi, tapi bisa dilihat sebagai pembaca teks sosial, yang bekerja dengan kepekaan seperti kritikus sastra: peka terhadap konteks, menghormati privasi, dan menolak sensasi.

Di sinilah letak pentingnya mempertemukan sastra dan hukum, estetika dan etika, teknologi dan keadilan. Kita tidak hanya bicara tentang siapa yang bersalah atau tidak, tapi bagaimana keadilan itu dirayakan sebagai karya manusia yang luhur, yang layak dibaca seperti puisi: dengan hati-hati, mendalam, dan tanpa prasangka.


Penulis: Muhammad Ari Pratomo – Pengacara, Penulis, dan Pencipta Lagu.
Dikenal sebagai MuhammadAriLaw. Aktif menyuarakan keadilan melalui hukum, musik, dan tulisan.

Komentar

Tulis komentar baru

Materi isian ini bersifat rahasia dan tidak ditampilkan ke publik.


Terpopuler Hari Ini

Sebulan Terakhir

Terpopuler