Bagian 1: Pendahuluan dan Transformasi Paradigma Hak Cipta Digital
1.1 Latar Belakang: Disrupsi Digital dan Evolusi Hak Cipta
Dalam dua dekade terakhir, lanskap kesusastraan dan penerbitan di Indonesia telah mengalami transformasi radikal yang didorong oleh penetrasi teknologi digital. Paradigma tradisional dalam perlindungan hak cipta, yang selama berabad-abad bertumpu pada doktrin All Rights Reserved (Seluruh Hak Dilindungi), kini berhadapan dengan realitas baru di mana distribusi informasi terjadi secara instan, masif, dan sering kali tanpa batas teritorial. Model konvensional ini, yang menempatkan eksklusivitas absolut sebagai pusat dari perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), sering kali dianggap sebagai hambatan dalam ekosistem digital yang memprioritaskan kolaborasi, berbagi pengetahuan, dan aksesibilitas.[1]
Komentar Terbaru